Ahad 11 Nov 2018 00:02 WIB

Penonton Surabaya Membara Tertabrak KA, Ini Sikap Kemenhub

Masyarakat dilarang berada di rel kereta api untuk aktivitas apapun.

Red: Nur Aini
Sejumlah warga mengevakuasi korban yang terjatuh dari viaduk ketika menonton drama kolosal Surabaya Membara di Jalan Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/11/2018). Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya sebanyak 10 korban luka-luka dan tiga meninggal dunia usai tertabrak kereta api yang melintas di viaduk.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah warga mengevakuasi korban yang terjatuh dari viaduk ketika menonton drama kolosal Surabaya Membara di Jalan Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/11/2018). Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya sebanyak 10 korban luka-luka dan tiga meninggal dunia usai tertabrak kereta api yang melintas di viaduk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan masyarakat dilarang berada di rel kereta api untuk kepentingan apapun, menanggapi insiden yang menewaskan tiga orang dalam pertunjukan Surabaya Membara. Akan tetapi, Kemenhub akan memberikan santunan kepada korban meninggal maupun terluka atas tragedi kecelakaan di Viaduk (jembatan kereta api di atas) Jl Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam (9/11).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan ini adalah musibah yang tidak diinginkan siapapun. Apalagi, kejadian nahas tersebut terjadi saat warga masyarakat bersuka cita menyambut peringatan Hari Pahlawan 2018.

"Atas nama pemerintah, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian ini," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/11).

Sebanyak tiga orang penonton pertunjukan drama kolosal "Surabaya Membara" yang digelar di Jalan Pahlawan, meninggal dunia dalam insiden di viaduk (jembatan kereta api di atas) Jl Pahlawan, Jumat (9/11). Insiden itu juga menyebabkan sejumlah penonton terluka akibat terjatuh dari viaduk.

Zulfikri berharap insiden serupa tidak lagi terjadi. Ia pun tidak ingin berspekulasi dan menyalahkan pihak tertentu atas tragedi tersebut.  Namun demikian, ia menegaskan bahwa Viaduk rel kereta api tersebut memang bukan tempat untuk menonton pertunjukan. Kemenhub menyerahkan proses investigasi sepenuhnya kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan video detik-detik kecelakaan yang tersebar berantai, diketahui bahwa masinis telah membunyikan semboyan 35 sebagai bentuk peringatan ke masyarakat. Kereta api pun terlihat melintas dengan kecepatan rendah.

"Dalam aturannya, UU Nomor 23 Tahun 2007 tertulis jelas bahwa masyarakat dilarang berada di rel kereta api untuk kepentingan atau aktivitas apapun. Jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya.

Pergelaran teater "Surabaya Membara" adalah tontonan rutin setiap tahun untuk warga Surabaya menyambut Hari Pahlawan 10 November. Pertunjukan tersebut menceritakan perjuangan arek-arek Surabaya melawan penjajah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement