Selasa 13 Nov 2018 08:17 WIB

Mitra Nadzir Rampungkan Teknis Waqf Linked Sukuk

Pembeliannya hanya dapat dilakukan melalui Badan Wakaf.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Wakaf / Wakaf Produktif
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Wakaf / Wakaf Produktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Wakaf Dompet Dhuafa, Yuniarko mengatakan DD sedang melakukan finalisasi teknis untuk penerimaan dana wakaf yang akan disalurkan untuk sukuk atau dikenal sebagai Waqf Linked Sukuk (WLS). Instrumen terbaru ini merupakan kolaborasi inovasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

WLS menjadi instrumen keuangan syariah baru yang memanfaatkan dana wakaf untuk pembangunan nasional dan kegiatan sosial. WLS melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga lembaga amil zakat. Yuniarko mengatakan prinsip transaksinya adalah pembelian hanya bisa dilakukan lewat BWI melalui penyetoran uang kepada mitra nazhir, termasuk DD.

"Sukuk tidak dapat diatasnamakan perseorangan, semua pembelian atas nama BWI, hanya saja wakif dengan bilangan tertentu, minimal Rp 10 juta dapat dicatat datanya sebagai dasar pengembalian pokok wakafnya," kata dia pada Republika.co.id, kemarin.

Selain itu, surplus atau imbal hasil wakaf tidak dibagikan langsung kepada wakif, tapi untuk kepentingan sosial yang dijalankan nazhir. Apabila wakif ingin mendapatkan surplus, maka ditentukan bersama antara wakif dengan nazhir.

BNI Syariah sebagai bank operasional BWI juga telah siap menyukseskan instrumen ini. Sekretaris Perusahaan PT Bank BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari juga menyampaikan bahwa teknis penerimaan dana wakaf dari masyarakat telah hampir final dan akan segera dipublikasikan.

"Insya Allah kami sudah siap. Lagipula memang secara resmi BNI Syariah adalah bank operasional BWI yang terpilih, untuk teknisnya sudah hampir finalisasi, nanti informasi resmi akan segera diinfokan," kata dia.

Secara umum, BNI Syariah akan turut serta mendukung WLS yang tujuannya untuk memajukan ekonomi syariah dan pembangunan negeri. Saat ini, melalui Wakaf Hasanah, BNI Syariah juga telah mengumpulkan 6.500 wakif dengan nilai wakaf Rp 6,7 miliar.

Wakaf Hasanah telah memiliki program tersendiri dengan total 38 proyek. Di antaranya di bidang pembangunan, pendidikan, lingkungan, pemberdayaan sumber daya manusia, hingga sosial. Saat ini BNI Syariah bekerja sama dengan 18 nadzir. 

Baca juga, Waqf Linked Sukuk Siap Dimanfaatkan Masyarakat

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement