Selasa 13 Nov 2018 16:34 WIB

Polri Janji Usut Tuntas Perkosaan Mahasiswa UGM

Polisi berinisiatif mengusut kasus perkosaan di UGM.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan bakal mengusut tuntas kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM). Berbekal informasi yang ada, polisi menyatakan berinisiatif mengusut kasus perkosaan yang diduga dilakukan oleh mahasiswa UGM lain itu.

"Polda Yogyakarta sudah berinisiatif melakukan penyelidikan, yang diduga terkait kasus penganiayaan ini termasuk tim yang menangani kasus ini sampai tuntas menurut universitas," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (13/11).

Setyo mengatakan, saat ini polisi masih mendalami keterangan-keterangan dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, beberapa orang sedang dimintai keterangan untuk kelengkapan alat bukti sehingga konstruksi hukum dapat segera dibangun.

"Masih belum kelihatan dan moga-moga alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP bisa terpenuhi," kata Setyo.

Sesuai pasal 184 KUHAP, penyidik akan mencari setidaknya dua alat bukti yang sah. Dua alat bukti itu menjadi syarat agar kasus tersebut bisa dilanjutkan.

Kasus pemerkosaan ini diketahui saat lembaga pers UGM, Balairungpress, mengungkapkan cerita mahasiswi bernama samaran Agni. Agni mengaku diperkosa oleh HS pada saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Desember 2017 silam.

Kasus ini pun menuai kecaman masyarakat. Rektorat UGM menyatakan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono yakin kampus mampu menyelesaikan kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswinya secara adil. 

Menurut Panut, penanganan kasus yang terjadi pada 2017 itu masih berjalan dengan mengimplementasikan sejumlah rekomendasi dari tim independen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement