Kamis 15 Nov 2018 19:54 WIB

Peneror Bom Mal Transmart Lampung Divonis 2,8 Tahun

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama empat tahun.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa peneror Transmart Lampung Bintang Andromeda mengusap air mata mendengarkan putusan hakim di ruang persidangan Pengadilan Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/9/2018). Bintang Andromeda di vonis oleh majelsi hakim dengan hukuman penjara selama 2,8 tahun karena terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Terdakwa peneror Transmart Lampung Bintang Andromeda mengusap air mata mendengarkan putusan hakim di ruang persidangan Pengadilan Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/9/2018). Bintang Andromeda di vonis oleh majelsi hakim dengan hukuman penjara selama 2,8 tahun karena terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis peneror bom di Mal Transmart Studio Kota Bandar Lampung, Bintang Andromeda (25 tahun), dengan hukuman 2,8 tahun penjara. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama empat tahun penjara.

Setelah palu Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami diketuk, terdakwa yang mengenakan baju putih hanya tertunduk diam. Keluarga besar terdakwa mengikuti sidang putusan tersebut. Seusai sidang, Bintang memeluk ayahnya dengan rasa penyesalannya.

Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dan dikenakan hukuman penjara selama 2,8 tahun. Selain itu, hakim membebankan terdakwa degan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 juta.

“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” kata Majelis Hakim Mansyur saat pembacaan putusan.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa telah mengakui perbuatannya salah dan telah meminta maaf kepada pihak Mal Transmart.

Terkait dengan putusan selama 2,8 tahun penjara, JPU Andri Kurniawan yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara bagi Bintang Andromeda menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga dilakukan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelum masuk mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan, terdakwa dan ayahnya saling berpelukan. Terdengar ucapan ayah terdakwa yang menyesalkan perbuatan terdakwa berujung penjara. “Kenapa bisa begini nasibmu nak. Sabar ya, nak,” ujar Suyanto, ayahnya. Pihak keluarga tidak membolehkan ayah terdakwa diwawancarai wartawan.

Berdasarkan catatan Republika pada 15 Maret lalu, warga dan pengunjung Transmart, sebuah mal di Jalan Sultan Agung, Wayhalim, Kota Bandar Lampung dikejutkan dengan banyaknya anggota polisi berpakaian lengkap antiteror, Selasa (15/5) siang. Salah seorang pekerja mal menemukan sebuah bungkusan kresek diduga bom dalam mal.

Penemuan bungkusan sebesar kotak telepon seluler tersebut membuat aparat Bhabinkamtibmas setempat berdatangan, termasuk anggota tim penjinak bom (Jibom) Polda Lampung. Lokasi mal terpaksa diseterilkan sejenak. Tim jibom memeriksa bungkusan yang diduga bom tersebut.

Petugas kebersihan Transmart menemukan sebungkus kresek yang mencurigakan di dalam kamar mandi. Setelah dilihat, bungkusan sebesar kotak telepon seluler tersebut terdapat sumbu yang diduga bom. Ia melaporkan kepada pihak keamanan mal dan menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.

Bungkusan berwarna kuning yang memiliki sumbu tersebut berada di area bioskop mal dan berisi tulisan. Tulisan di bungkusan itu, "Transmart 2, Mall Kartini 3". Belum diketahui maksud tulisan tersebut.

Tim gabungan Densus 88 Mabes Polri, subdit 3 jatanras dan anggota Opsnal Unit 2 Subdit Kamneg melakukan penangkapan terhadap peneror di sebuah kos di Jalan Nusantara 6 kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis, 16 Maret 2018, pukul 00:30 wib.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement