REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penolakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap peraturan daerah (perda) yang bernuansa agama tak serta merta membuat partai ini bisa dibubarkan.
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti beralasan, sikap PSI tidak berbenturan dengan konstitusi.
"Tidak ada yg memungkinkan untuk melakukan (pembubaran) itu. Mereka tidak menolak konstitusi kok, seperti HTI gitu lho," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/11).
Menurut Ray, tanggapan sebagian pihak yang mendesak pembubaran PSI merupakan sebuah penafsiran yang keliru soal sila pertama dalam Pancasila.
"Jadi tafsir ketuhanan yang Maha Esa itu seolah-olah aturan harus berdasarkan agama tertentu, bukan," ucap dia.
Dia menafsirkan, makna 'Ketuhanan Yang Maha Esa' menegaskan bahwa semua orang dijamin hak beragamanya.
"Kalau hukum negara ya berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan agama tertentu," tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Penasihan PA 212, Eggi Sudjana menilai sikap yang diambil PSI menolak perda agama merupakan sikap yang bertentangan dengan konstitusi.
Untuk itu, dia berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan rekomendasi untuk membubarkan PSI.
"MUI harus merekomendasikan kepada pemerintah untuk membubarkan PSI. Karena MUI penjaga agama di negeri ini dalam konteks umat Islam. Sementara, ada partai yang menyerang kami," kata Eggi Kamis (14/11).