REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan tamu hotel di kawasan objek wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Tersangka ini pacar korban yang dikenal di Facebook sebulan lalu, mereka lalu ketemuan, kemudian dibawa ke hotel di Cipanas Garut," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Garut, Senin (19/11).
Ia menuturkan, korban teridentifikasi Isnawati (40) seorang ibu rumah tangga asal Samarinda, Kalimantan Selatan. Sedangkan tersangka adalah Yoga (29) yang berpofesi sebagai kuli bangunan warga Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Budi menyampaikan, aksi tersangka bermula dari perkenalannya dengan korban di Facebook, kemudian pelaku mengajak korban datang ke Garut. Menurut Budi, korban memenuhi permintaan pelaku lalu terbang menggunakan pesawat komersial Lion Air dari Kalimantan Selatan menuju Jakarta, selanjutnya menggunakan bus dari Jakarta menuju Garut.
Tersangka lalu membawa korban ke tempat penginapan hotel melati Putra Lugina di kawasan wisata Cipanas Garut, pada Jumat (16/11) dini hari. Keduanya kemudian menghabiskan waktu berduaan di dalam kamar hotel.
Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB tersangka membunuh korban dengan cara mencekik dan membekap korban menggunakan bantal. "Lalu pelaku keluar hotel untuk kabur," katanya.
Peristiwa itu dapat diketahui oleh petugas hotel yang curiga terhadap kamar korban yang tidak keluar selama berjam-jam. Petugas lalu mendobrak pintu dan mendapati korban tergeletak di atas kasur.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengamankan barang milik korban. Termasuk tiket pesawat Lion Air penerbangan dari Kalimantan Selatan-Jakarta.
"Awalnya korban ini tidak diketahui identitasnya, tapi ada tiket pesawat lalu kita kembangkan, hingga akhirnya terungkap siapa korban dan pelakunya," kata Budi.
Polisi lalu memburu tersangkanya, hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumah tersangka di Pakenjeng, Garut. Alasan membunuh korban, kata Budi, karena korban memaksa ingin datang ke rumah tersangka, sedangkan tersangka sudah berkeluarga.
"Pelaku kesal terhadap korban karena korban memaksa untuk datang ke rumah pelaku, sedangkan pelaku tidak ingin korban datang ke rumahnya, karena pelaku sudah menikah," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 338 dan 362 tentang pencurian dan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.