REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut pembahasan mengenai kartu nikah telah dibahas dalam rapat antara pemerintah dengan DPR terkait penggunaan anggaran. Pengadaan kartu nikah bahkan telah melalui persetujuan DPR. “Semua sepengetahuan DPR. Rapat-rapatnya telah dilakukan dan catatannya ada,” ujar Lukman seperti dilansir dari laman Kemenag, Sabtu (24/11).
Menag menerangkan penerapan kartu nikah merupakan implikasi logis penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah Web) yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik.
Sementara Anggota DPR Sodik Mujahid menuturkan pihaknya telah mengetahui rencana pembuatan kartu nikah. “Tahu, karena memang dibahas dalam pembahasan APBN,” tutur Sodik.
Menurut Sodik, dalam pembahasan rapat saat pemerintah mengajukan kepada DPR, maka dilakukan pengujian. “Kami menguji minimal empat hal. Pertama, keamanan dan integrasi datanya. Ada yang sudah nikah, ada yang belum nikah, ada yang nikah siri, itu harus tercover,” tutur Sodik.
Kedua, DPR menguji perihal keamanan kartu. DPR dan pemerintah pun bersepakat untuk bersama mengawal keamanan data-data yang ada dalam kartu tersebut. Ketiga, menurut Sodik DPR menguji perihal biaya pembuatan kartu nikah.
“Biayanya hanya 700 perak. Oke kami setujui. Asal biaya nikah tetap seperti sekarang itu. Yang dulu hanya diberi buku, sekarang ditambah dengan sepasang kartu,” imbuhnya.
Keempat, menurut Sodik, DPR menguji soal kepraktisan. Dengan keberadaan kartu nikah, buku nikah yang merupakan dokumen resmi tidak perlu dibawa.
“Masyarakat kita ini adalah masyarakat yang menjunjung tinggi dan menganggap sakral lembaga pernikahan. Makanya buku nikah pun disimpan hati-hati. Di taruh di deposit box,” kata Sodik.