REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penerapan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan akan dimulai pada 2019. Penggunaan tanda tangan digital ini diharapkan bisa mempercepat proses pelayanan pembuatan dokumen kependudukan.
"Pada tahun depan layanan dukcapil akan lebih digital lagi dengan menerapkan tanda tangan digital," kata Zudan dalam Rapat Koordinasi Pendaftaran Penduduk dan Persiapan Menghadapi Pemilihan Umum 2018 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Senin (26/11).
Dengan penggunaan tanda tangan digital ini, kata dia, nantinya pelayanan dokumen kependudukan yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor. "Produk dokumen kependudukan tidak terganggu meski kepala dinas sedang tugas luar. Bisa tanda tangan digital dengan ipad, ponsel, atau gawai lain," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa para kepala dinas perlu mendaftarkan seluruh tanda tangannya untuk menjadi spesimen yang akan dicocokkan dalam penerapan tanda tangan digital hingga Desember mendatang. Dengan demikian, dapat dilaksanakan mulai tahun depan.
Zudan juga mendorong agar dukcapil di Provinsi Sulsel mampu mengoptimalkan layanan via gawai untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan. Ia mencontohkan bagaimana layanan akta kelahiran dalam jaringan (daring) telah diterapkan di Surakarta (Solo), Jawa Tengah.
Dengan layanan ini, kata dia, masyarakat dapat mencetak akta kelahiran di mana saja tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil. "Bisa dicetak dari mana pun, misalnya dari rumah atau kantor, yang penting jaringannya ada," tambahnya.
Zudan mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan aplikasi akta kelahiran daring ini.