REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyayangkan, terkait Hakim yang kembali tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, selama ini MA sudah memantau langsung setiap tindak tanduk hakim dalam menjalankan tugas. Bahkan, sudah ada aturan pakem di MA tentang tata cara yang benar sebagai penegak hukum.
"Ada tata cara, disiplin hakim dalam jalankan tugasnya. Sudah diatur lengkap. Sekarang pemahamannya sudah atau belum. Pengamalannya sudah dilakukan atau belum. Ini permasalahannya," ujar Suhadi di Jakarta, Rabu (28/11).
Suhadi mengungkapkan, MA sudah terus melakukan berbagai cara agar kejadian hakim menerima suap tidak terulang kembali. Tercatat, selama 2018 KPK sudah menjerat setidaknya 3 hakim yang tersebar di Medan, Tangerang, dan terakhir di PN Jakarta Selatan.
"Ya ini kami cari problemnya. Semua upaya sudah kami laksanakan, regulasi seperti Perma nomor 7, nomor 8, nomor 9 tahun 2016. Terus ada maklumat ketua MA, kemudian turun ke bawah untuk pembinaan, pengawasan dan sebagainya. Ternyata masih seperti ini," terang dia.
Atas kejadian yang terulang, lanjut Suhadi, MA akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian tersebut tak terulang. "Saya kira begitu (evaluasi menyeluruh). Saya kira demikan akan kami tinjau apa sebab dan bagaimana jalan keluar paling baik," ucap Suhadi.