REPUBLIKA.CO.ID, Pada 71 tahun silam, tepatnya 29 November 1947 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memilih untuk partisi Palestina dan pembentukan negara Yahudi yang independen. Meskipun, ada oposisi yang kuat dari negara-negara Arab.
Melalui Resolusi PBB 181 yang didukung 33 negara, sebanyak 13 negara menolak, dan 10 lainnya netral, tanah Palestina dipecah belah menjadi wilayah untuk Yahudi dan Arab. Yang menjadi cikal bakal berdirinya negara zionis Israel.
Kasarnya Yahudi mendapat 55 persen wilayah dan pihak Arab 45 persen. Orang-orang Arab yang marah lalu memulai perang. Dan kalah.
Konflik antara orang Yahudi dan Arab di Palestina dimulai sekitar 1910-an, ketika keduanya mengklaim wilayah yang dikuasai Britania Raya atau Inggris.