Kamis 29 Nov 2018 17:44 WIB

Polri: Pembunuhan di Sampang Bukan karena Masalah Politik

Polri menegaskan kasus pembunuhan karena pelaku merasa dihina.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menegaskan kasus pembunuhan terhadap Subaidi oleh Idris Afandi di Sampang, Jawa Timur, pada Rabu (21/11) lalu, bukan karena perbedaan pandangan politik. Pelaku merasa tersinggung dan dihina oleh korban terkait postingan di media sosial Facebook.

"Itu hanya menyangkut masalah personal saja, karena tersinggung dan oleh yang satunya," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (29/11).

Dedi pun membantah bila perbedaan pandangan politik melatarbelakangi pembunuhan itu. "Jauh, ini menyangkut hinaan secara tendensius di medsos aja," ucapnya.

Namun, pemicu pembunuhan ini diawali karena pelaku Idris tidak terima video klarifikasinya diunggah oleh korban Subaidi di facebook, dengan keterangan yang menghina Idris, menyebut Idris sebagai 'pengecut'. Video itu merupakan klarifikasi Idris atas komentar akun Habib Bahar bin Smith.

Idris yang naik pitam pun mencari Subaidi. Meski pada awalnya tidak bertemu Subaidi, namun Idris bertemu dengan Subaidi dalam perjalanan menuju ke pasar. Duel keduanya terjadi yang berakhir dengan tewasnya Subaidi oleh tembakan Idris. Tersangka berhasil ditangkap polisi ketika hendak kabur ke Kabupaten Pamekasan, tepatnya di daerah Karang Penang.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 UURI Nomor: 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. Dedi menambahkan, situasi politik di Jawa Timur sendiri tergolong lebih kondusif.

"Masyarakat jauh lebih terbuka. Madura juga sama seperti itu. Mereka terprovokasi masalah personal saja. Kita antisipasi ancaman secara maksimal," jelasnya.

Idris pun ditangkap dengan barang bukti senpi rakitan dan kendaraan sepeda motor yang ia gunakan. Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 UURI Nomor : 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur  hidup atau selama lamanya 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement