Jumat 30 Nov 2018 08:40 WIB

Skema Baru Serapan Jaga Kualitas Beras Bulog

Penyerapan beras dari dalam negeri dapat dilakukan sepanjang tahun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Pekerja mengangkut karung berisi beras stok Rasta/Raskin (beras untuk warga prasejahtera) di Gudang Bulog Serang, Banten, Kamis (8/11/2018).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pekerja mengangkut karung berisi beras stok Rasta/Raskin (beras untuk warga prasejahtera) di Gudang Bulog Serang, Banten, Kamis (8/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan Kasan Muhri menilai, skema baru penyerapan cadangan beras pemerintah (CBP) oleh Bulog mampu memperkuat pengadaan dalam negeri. Caranya, dengan memberikan Bulog keleluasaan dalam menyerap beras dalam negeri tanpa terikat Harga Pokok Penjualan (HPP) seperti sebelumnya. 

Kasan menjelasan, aturan pengelolaan dan pembiayaan cadangan beras pemerintah (CBP)  yang baru diatur melalui dua regulasi. Yakni, Permenko Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga dan Permentan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan CBP. "Inti pengaturannya, anggaran pemerintah dialokasikan untuk membiayai kompensasi selisih jika harga beli CBP lebih tinggi dari harga jual," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (30/11). 

Aturan baru ini juga menjaga kualitas beras yang disimpan Bulog lebih baik. Sebab, Bulog diwajibkan untuk menyalurkan beras yang sudah disimpannya lebih dari empat bulan. Sedangkan, harga jual operasi pasar tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) beras saat ini.

Kasan mencatat, beberapa implikasi dari kebijakan baru tersebut adalah pengadaan beras oleh Bulog melalui penyerapan beras dari dalam negeri dapat dilakukan sepanjang tahun. Ini dilakukan bebas, tanpa terkendali oleh ketentuan HPP.