Jumat 07 Dec 2018 15:08 WIB

Kejakgung Terima Surat Perintah Penyidikan Habib Bahar

Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) Republik Indonesia menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan dengan tersangka, Habib Bahar bin Smith. Jaksa Agung HM Prasetyo mengstakan, SPDP sudah diterima dan pihaknya kini tengah menunggu proses penyidikan oleh pihak penyidik Polri.

"Nanti teknisnya seperti apa apakah limpahan ke pengadilan digabungkan karena waktunya berdekatan atau seperti apa," kata Prasetyo, Jumat (7/12).

Baca Juga

Dalam SPDP tersebut, kata Prasetyo, Bahar disebut melakukan ujaran kebencian pada Presiden dan menjadi tersangka ujaran kebencian. "Iyalah (tersangka), jadi artinya mereka melakukan hate speech ujaran kebencian kepada presiden dan harus segera dituntaskan," kata Prasetyo.

Bahar dilaporkan lantaran mengatakan Jokowi banci dalam sebuah ceramahnya. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan bukti dan saksi, Bahar diduga melontarkan ujaran kebencian pada Jokowi saat acara penutupan Maulid Arba’in pada 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kelurahan Ilir, Ilir Timur, Palembang yang dihadiri kurang lebih 1.000 orang. Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12) dan ditetapkan tersangka.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Jumat (7/12) pagi.

Syahar mengatakan, Bahar telah diperiksa dan memberikan paraf penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP). Baik tersangka dan kuasa hukumnya masing masing sudah mengetahui penetapan tersangka itu.

"Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS (Bahar bin Smith) telah kembali," kata Syahar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement