Jumat 07 Dec 2018 21:18 WIB

1,5 Tahun Jadi Tersangka KTP-el, Markus Belum Ditahan KPK

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Endro Yuwanto
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Markus Nari berjalan usai memberikan keterangan saat skor dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Markus Nari berjalan usai memberikan keterangan saat skor dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan anggota DPR RI, Markus Nari. Padahal, sudah 1,5 tahun Markus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-elektronik.

‎Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan tanpa kendala. Ihwal penahanan yang belum dilakukan pun lantaran memang belum dibutuhkan untuk saat ini.

"Yang jelas, penyidikannya terhadap MN masih berjalan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12).

Menurut Febri, kasus yang menjerat Markus berbeda tahun anggaran dengan tersangka-tersangka proyek KTP-el lainnya seperti Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi. Mereka terjerat kasus KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Sementara Markus terkait perubahan anggaran KTP-el tahun 2011-2013.

Selain itu, Markus juga dijerat KPK terkait perkara merintangi proses penyidikan KTP-el. ‎"Nanti kemungkinan berkasnya (dakwaannya) itu bakal digabungkan," kata Febri. ‎

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Markus disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek KTP-el pada 2012 sebesar Rp 1,49 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement