REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso), meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Permintaan tersebut dilayangkan karena KPU tak kunjung melaksanakan putusan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tersebut.
"Selaku kuasa hukum Oso, kami telah menyampaikan Surat No 096/TUN-YIM/I&I/XII/18 kepada Bawaslu RI," ujar kuasa hukum Oso, Gugum Ridho Putra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/12).
Surat tersebut terkait dengan permohonan agar Bawaslu merintahkan KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta No 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018. Surat tersebut diajukan sebagai tanggapan atas sikap KPU yang tidak kunjung melaksanakan Putusan PTUN Jakarta.
"Padahal ketentuan UU Nomor 7/2017 dan Perma Nomor 5/2017 mewajibkan KPU menjalankan putusan itu maksimal tiga hari setelah dibacakan," kata dia.
Menurut Ridho, satu di antara tugas pengawasan yang dimiliki Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu. Karena itu, ia menilai, Bawaslu adalah lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu. "Sehingga Bawaslu wajib memastikan KPU untuk sesegera mungkin menjalankan putusan tersebut," jelas dia.