Selasa 11 Dec 2018 14:59 WIB

AS Sanksi Tiga Pejabat Korut Atas Dugaan Pelanggaran HAM

Tidak jelas apakah keputusan untuk menjatuhkan sanksi terkait dengan diplomasi nuklir

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Esthi Maharani
Lokasi uji coba nuklir Korea Utara
Foto: Youtube
Lokasi uji coba nuklir Korea Utara

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga pejabat Korea Utara (Korut), termasuk seorang pembantu utama pemimpin Korut Kim Jong-un, pada Senin (10/12). Ketiganya diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Departemen Keuangan AS menyebutkan, tiga pejabat itu adalah Ryong Hae-choe, seorang pembantu dekat Kim yang memimpin Korea Organization and Guidance Department di Partai Buruh, Menteri Keamanan Negara Kyong Thaek-jong; dan Kepala Propaganda and Agitation Department, Kwang Ho-pak.

Tidak jelas apakah keputusan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ketiga orang itu terkait dengan diplomasi nuklir Korut-AS, yang telah mencapai sedikit kemajuan sejak Kim dan Presiden AS Donald Trump bertemu di Singapura pada Juni lalu.

Sanksi itu akan membekukan aset yang mungkin dimiliki pejabat tersebut di bawah yurisdiksi AS dan secara umum melarang mereka melakukan transaksi dengan siapa pun di AS. Sanksi diumumkan saat Departemen Luar Negeri AS merilis laporan enam bulanan tentang pelanggaran Korut.

"Pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara masih menjadi yang terburuk di dunia, termasuk pembunuhan di luar hukum, kerja paksa, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang yang berkepanjangan, pemerkosaan, aborsi paksa, dan kekerasan seksual lainnya," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Robert Palladino, dalam sebuah pernyataan.

Korut telah berulang kali menolak tuduhan pelanggaran HAM dan menyalahkan sanksi ekonomi atas situasi kemanusiaan di dalam negeri yang mengerikan. Pyongyang telah berada di bawah sanksi PBB sejak 2006 karena rudal balistik dan program nuklirnya.

Dalam sebuah pernyataan terpisah, Departemen Keuangan AS mengatakan sanksi terbaru itu menyoroti perlakuan tercela Korut terhadap warga negara mereka. Sanksi juga berfungsi sebagai pengingat perlakuan brutal Korut terhadap warga negara AS, Otto Warmbier.

Warmbier adalah seorang mahasiswa AS yang meninggal pada Juni 2017 setelah 17 bulan ditahan di Korut. Menjelang KTT bersejarah Trump-Kim pada Juni lalu, Korut juga membebaskan tiga tahanan AS. Bulan lalu, Korut mengatakan akan mendeportasi warga negara AS lainnya yang ditahan.

Trump mengatakan dia dan Kim kemungkinan akan bertemu untuk kedua kalinya pada Januari atau Februari tahun depan. Tiga lokasi pertemuan saat ini sedang dipertimbangkan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement