REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar dan tiga orang lainnta sebagai tersangka setelah selesai melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Cianjur, Rabu (12/12) pagi. Diketahui, sebelumnya penyidik mengamankan enam orang dalam OTT terkait dugaan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
"KPK meningkatkan status penanangan perkara penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12).
Keempat tersangka yakni Bupati Cianjur, Irvan; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin dqn Kakak Ipar Bupati, Tubagus Cepy Sethiady. Dalam kasus ini, KPK menemukan setidaknya 14,5 persen anggaran DAK yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratoriun atau fasilitas yang lain justru dipangkas untuk kepentingan pihak tertentu.
"Dalam kasus seperti ini, jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati DAK tersebut secara maksimal," tutur Basaria.
Diduga, Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak lain meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Bendahara Majlis Kerja Kepala Sekolah Taufik Setiawan dan Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, Rudiansyah yang merupakan pejabat pengurus MMKS Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala Sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
"Dari sekitar 200 SMP yang mengajukan alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur," kata Basaria.
Diduga, alokasi fee terhadap Bupati Cianjur Irvan adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. KPK juga menemukan sandi yany digunakan dalam transaksi kali ini.
"Sandi yang digunakan adalah "Cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati Irvan," ujar Basaria.
Dalam tangkap tangan kali ini diamankan uang sejumlah Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. "Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencaruan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Basaria menambahkan kepada tersangka Tubagus Cepy agar segera menyerahkan diri setelah mendapatkan informasi ini. Karena, kata Basaria, sikap kooperatif dalam proses hukum akan sangat dihargai.
"KPK perlu menegaskan bahwa korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah tetapi lebih buruk dari itu, korupsi di sektor pendidikan dapat merusak masa depan bangsa untuk bisa menjadi lebih baik dan maju melalui pendidikan yang berkualitas," tegas Basaria.