REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tahanan pendamping sekaligus asisten pribadi Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat mengatakan mantan kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein tidak pernah melakukan sidak ke dalam penjara sejak awal menjabat.
"Nggak pernah sidak, tapi hanya lewat-lewat kamar sel," kata Andri saat menjawab pertanyaan dari Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, dalam sidang dakwaan Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (12/12).
Dalam persidangan, Andri mengatakan sejak Wahid menjabat sebagai kalapas Sukamiskin menggantikan Dedi Handoko, tidak pernah sekalipun melakukan sidak ke kamar tahanan. Menurut keterangan Andri di hadapan majelis hakim, terkait adanya fasilitas mewah bagi sejumlah narapidana bukan hanya ketika Wahid menjabat.
Sebelumnya, beberapa narapidana kasus Tipikor telah membangun fasilitas mewah yang kemudian jadi ladang jual beli. Kasus inilah yang terjadi pada Fahmi Darmawansyah yang membeli kamar kepada tahanan yang menghuni sebelumnya.
Warga binaan Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).
Namun, Andri tidak menyebut siapa tahanan yang menghuni kamar yang kemudian ditempati Fahmi. "Datang ke situ sudah beli kamar, jual beli kamar. Yang pulang (beres masa tahanan) dijual kepada Pak Fahmi," kata dia.
Jaksa kemudian menanyakan, apakah saat kalapas memantau blok kamar sel terlihat mana kamar yang memiliki fasilitas mewah maupun tidak. Menurut Andri, kamar yang memiliki fasilitas dan yang tidak, tidak akan terlihat dari luar.
"Nggak akan kelihatan, soalnya langsung pintu (kamar)," kata dia.
Jaksa kembali menanyakan apakah klapas sudah tahu terkait adanya jual beli kamar. Andri tidak menjawabnya secara tegas, namun katanya ada persetujuan dari kalapas untuk bisa menghuni kamar.
"Mengetahui saja, di ACC (setujui)," ujarnya.