REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan ada 12 modus yang dilakukan oknum kepala daerah dalam melalukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) untuk memperkaya diri sendiri. Salah satu modus KKN adalah suap perizinan.
"Menjadi kepala daerah itu tergantung niatnya, jika ingin mengabdi dipastikan akan selamat hingga akhir jabatannya, namun niatnya untuk mencari nafkah pasti bersiasat dengan cara yang tidak baik dan akhirnya terjerumus," kata Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil di Sukabumi, Kamis (13/12).
Adapun 12 modus atau cara yang dilakukan oknum untuk melakukan KKN tersebut seperti suap perizinan, potongan fiktif hibah atau bansos, setoran paksa bawahan, kutipan paksa bawahan, proyek fiktif, jual beli akses, kutipan paksa kepada proyek.
Kemudian ada juga kutipan kepada warga, fee proyek, menurunkan spesifikasi proyek, pengelembungan proyek dan jual beli jabatan. Maka dari itu, ia selalu mengingatkan kepada dirinya sendiri dan rekan-rekannya khususnya kepala daerah.
Baca juga, Ini Kronologis OTT KPT Terhadap Bupati Cianjur.
Selain itu, ia sengaja menulis 12 modus KKN tersebut melalui berbagai pengamatan.
"Saya akan kikis segala macam bentuk KKN yang ada di tubuh pemerintahan mulai dari tingkat Provinsi Jabar hingga ke pemerintah tingkat kota dan kabupaten," tambahnya.
Emil juga akan berkoordinasi dengan Tim Sapu Bersih (Saber) Korupsi dan Pungli untuk memberantas berbagai macam bentuk KKN.
Di sisi lain, ia pun merasa prihatin dan juga sedih dengan adanya kembali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat kepala daerah di Jabar seperti pada Rabu, (12/12) yakni Bupati Cianjur.