REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengeksekusi Gubernur Jambi Zumi Zola ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat pascaputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Zumi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara.
"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola Zulkifli ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (15/12).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/12) memvonis Zumi Zola selama enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Zumi dinilai terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan satu unit mobil Alpharddan menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar.
Vonis itu sesungguhnya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Zumi divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang tersebut, Zumi langsung menyatakan menerima putusan.
"Semua pertimbangan jaksa penuntut umum sudah diambil alih semua oleh majelis dan standar di KPK bila sudah lebih dari dua pertiga tidak perlu upaya hukum selanjutnya kecuali ada perbedaan penerapan pasal dan hal lainnya," kata ketua tim JPU KPK yang menangani Zumi Zola, Iskandara Marwanto.
Karena KPK dan Zumi Zola sudah menerima putusan, maka vonis Zumi pun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan selanjutnya Zumi Zola akan diberhentikan oleh Presiden dengan menerbitkan surat keputusan presiden (kepres). DPRD Jambi selanjutnya melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi sebagai gubernur, sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur Jambi.