Senin 17 Dec 2018 15:05 WIB

Polisi Sebut Atribut Kampanye PDIP di Pekanbaru Juga Dirusak

Polisi menetapkan tiga tersangka dari dua perkara perusakan atribut kampanye.

Rep: Antara, Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Atribut kampanye Partai Demokrat di Riau, Pekanbaru yang dirusak.
Foto: Twitter/@AgusYudhoyono
Atribut kampanye Partai Demokrat di Riau, Pekanbaru yang dirusak.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polresta Pekanbaru telah menetapkan tersangka perusakan atribut kampanye Partai Demokrat berinisial HS (22 tahun). Selain HS, polisi juga turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya.

Ada dua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka perusakan atribut partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru. Menurut Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Widodo Eko Prihastopo dua perkara perusakan atribut kampanye itu ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

"Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS Jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya," kata Widodo, Senin (17/12).

Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, telah dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto 406 tentang perusakan.

Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) menentang segala bentuk perusakan alat peraga kampanye (APK). Juru Bicara TKN KIK Lena Maryana Mukti mengatakan, perusakan APK bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia.

"Perusakan ini tidak dibenarkan UU, melakuai teman-teman yang ada di sebelah dan melukai perasaan pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Kami pun kalau ada di posisi itu pasti sedih, kecewa dan marah," kata Lena Maryana Mukti di Jakarta, Senin (17/12).

Menurut Lena, kampanye seharusnya dilakukan dengan sesuai koridor hukum. Dia menegaskan, TKN, hingga jelang pencoblosan juga selalu berkampanye dengan cara-cara yang bersifat edukatif kepada pemilih sesuai dengan arahan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Capres kami juga selalu mengingatkan bahwa kontestasi Pemilu 2019 harus diwarnai dengan penelusuran rekam jejak dan prestasi," kata Lena lagi.

TKN sebelumnya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau tersebut. Aparat kepolisian kemudian menetapkan tiga orang tersangka pelaku pengrusakan itu. Tersangkan berinisial HS ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman sementara KS dan MW ditangkap di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Lena mengungkapkan, TKN mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap ketiga tersangka tersebut. Disaat yang bersamaan, dia juga membantah jika TKN atau misal PDIP berada di balik kasus perusakan APK tersebut.

"Bahwa tuduhan terkait PDIP ada di belakang itu, tentu kita tidak ingin kejadian ini terulang kembali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement