Senin 17 Dec 2018 20:18 WIB

Proyek Fiktif, KPK Geledah Sejumlah Tempat

KPK menetapkan dua pejabat Waskita Karya sebagai tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Korupsi Dana Infrastruktur. Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (17/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Korupsi Dana Infrastruktur. Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Jakarta, Depok, dan Surabaya, pada Kamis (6/12) sampai Rabu (12/12). Diketahui, KPK baru saja menetapkan  Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya ‎periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Adapun, proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Agus menuturkan, sejumlah lokasi yang digeledah adalah, Kantor Pusat PT Waskita Karya Jalan MT Haryono Kav.10, Cawang, Jakarta Timur, Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur dan beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi.

"Rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).

Agus melanjutkan, KPK terus mengingatkan kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti yang kerap diungkap.

"Ketegasan dan pengawasan yang lebih kuat wajib dilakukan terhadap proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan publik, apalagi proyek besar yang dikerjakan oleh BUMN yang seharusnya lebih memiliki perspektif pelayanan ke masyarakat," tegas Agus.

Baca juga: KPK: Dua Pejabat Waskita Karya Tersangka 14 Proyek Fiktif

Dalam kasus ini, diduga, Fathor dan Yuly  telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah Indonesia yang dikorupsi oleh dua pejabat Waskita Karya.

Diduga empat perusahaan sub-kontraktor mendapat 'pekerjaan fiktif' dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.

Padahal, proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.

Atas perbuatan keduanya diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement