Rabu 19 Dec 2018 13:00 WIB

JK Pastikan OTT di Kemenpora tak Ganggu Prestasi Atlet

KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT di Kemenpora.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Muhammad Hafil
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT).  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Salah satu yang ikut terjaring dalam OTT tersebut yakni Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora, Mulyana.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) turut menanggapi terjaringnya sejumlah pejabat Kemenpora dalam OTT KPK. Meski pejabat bidang prestasi Kemenpora ikut terjaring OTT, JK memastikan, hal tersebut tidak akan menganggu prestasi atlet.

"Saya kira tidak (terganggu), karena prestasi olahraga di samping menterinya juga (merupakan tanggung jawab) cabang olahraga yang bersangkutan," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Rabu (19/12).

JK enggan berkomentar lebih jauh karena dirinya mengaku belum mendapatkan laporan secara detail. "Baru tahu beritanya, tapi belum tahu siapa dan tentang apa alasannya," katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Selasa (18/12) malam. KPK juga menyita Rp 300 juta sebagai barang bukti.

"Sejauh ini ada sembilan orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (18/12) malam.

Meski demikian, Agus masih enggan mengungkap secara rinci identitas para pihak yang diamankan. Agus hanya menyebutkan sembilan orang tersebut berasal dari unsur Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sebelumnya, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto membenarkan Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Mulyana termasuk orang yang terkena OTT KPK itu. Menurut Gatot, ada 5 orang yang dibawa yaitu Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Mulyana, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang bendahara yang merupakan eselon IV, dan 2 pejabat Kemenpora lainnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement