Rabu 26 Dec 2018 17:29 WIB

Operasional Becak Listrik di Yogyakarta Tunggu Lisensi

Becak listrik atau hybrid ini akan digunakan sebagai pengganti becak motor.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yusuf Assidiq
Becak listrik.
Foto: Neni Ridarineni.
Becak listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian meminta agar becak listrik yang diusulkan oleh Pemda DIY dan DPRD DIY harus memiliki lisensi sebelum dioperasionalkan. Hal mengemuka saat Dinas Perhubungan DIY bersama Komisi D  DPRD DIY berkunjung ke Kementerian Perhubungan di Jakarta, pekan lalu.

Kunjungan tersebut untuk menyampaikan prototipe becak dengan tenaga listrik (becak hybrid) yang diusulkan sebagai salah satu becak tradisional di Yogyakarta, di samping becak kayuh dan  andong. Menurut Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Raharjo, kedua kementerian tersebut meminta harus ada standardisasi dan lisensi agar tidak membahayakan.

“Kami dan Kementerian Perindustrian akan mencari lisensi dulu, di Pindad atau di mana nanti yang bisa mengeluarkan lisensi untuk becak listrik. Sehingga, jika belum ada lisensi, becak listrik belum diizinkan untuk operasional," kata Sigit, Rabu (26/12).

Diberitakan sebelumnya, becak listrik atau hybrid  ini akan digunakan sebagai pengganti becak motor (betor). Selama menunggu adanya lisensi, Kementerian Perhubungan meminta agar dilakukan moratorium betor yang sudah ada. "Jadi nanti tidak boleh ada lagi penambahan betor," jelasnya.