REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara Jumat (28/12). Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK menangkap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Diduga, telah terjadi transaksi terkait dengan proyek penyediaan air minun di sejumlah daerah yakni proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) di Ditjen Cipta Karya tahun 2018. Salah satunya adalah proyek penyediaan air bersih tanggap bencana di Sulteng, yakni Palu dan Donggala.
"Saya sebelum bisa konfirmasi secara spesifik ya, apakah misalnya proyek tanggap bencana itu termasuk proyek di Donggala atau Palu. Tapi kami sedang mengidentifikasi hal tersebut, apakah dugaan suap atau fee proyeknya. Proyek penyediaan air bersih ini juga secara keseluruhan diterapkan pada seluruh daerah. Karena cukup banyak proyek-proyek yang teridentifikasi saat ini yang perlu kami dalami lebih lanjut," terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/12) malam.
Yang jelas, Febri menambahkan, KPK sangat menyayangkan proyek penyediaan air minum ini, karena sebenarnya untuk kepentingan publik. "Saya kira ini juga menjadi perhatian dan prioritas kita semua," tambah Febri.
Proyek penyediaan air minum ini diharapkan bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat khususnya untuk kebutuhan yang sangat dasar bisa terpenuhi. "Tapi kami menemukan bukti-bukti awal tentu sedang diklarifikasi saat ini ada sejumlah dugaan suap terhadap beberapa pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan proyek penyediaan air minum," ungkap Febri.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam tangkap tangan kali ini diamankan sejumlah barang bukti awal berupa uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. "Bukti awal sebesar Rp 500 juta dan 25 ribu dolar Singapura serta satu kardus uang yang sedang dihitung," kata Syarif.
Dalam tangkap tangan kali ini diamankan 20 orang. Mereka terdiri atas pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan PPK sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan swasta dan pihak lain.
Diduga telah terjadi transaksi terkait dengan proyek penyediaan air minun di sejumlah daerah yakni proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) di Ditjen Cipta Karya tahun 2018. "Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," ucap Syarif.
Syarif menambahkan, saat ini tim masih perlu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan.