Sabtu 29 Dec 2018 15:12 WIB

MUI Sambut Baik Perda Larangan Mushalla di Basement Gedung

Tempat yang disediakan untuk shalat haruslah di tempat yang layak.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan, MUI menyambut baik adanya ketentuan dari pemerintah daerah agar mal dan gedung-gedung yang ada memiliki tempat bagi kaum muslimin melaksanakan ibadah shalat. Sebab, ibadah shalat adalah perbuatan yang mulia. Karenanya, tempat yang disediakan untuk shalat haruslah di tempat yang layak dan bukan di tempat-tempat yang dianggap kurang layak dan kurang pantas. 

"Hal ini bila kita renungkan tentu tidak akan merugikan kepada si pemilik. Karena, dengan adanya masjid dan mushalla bila waktu shalat sudah tiba, tentu para pengunjung akan bisa shalat pada waktunya dengan pergi ke masjid yang sudah disediakan," kata Anwar, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Sabtu (29/12).

Keberadaan masjid tersebut, menurutnya, tentu akan memberikan ketenangan kepada para pengunjung. Sehingga, mereka bisa betah dan berlama-lama di mal dan gedung bersangkutan. Hal itu tentu akan sangat menguntungkan mal dan pemilik bangunan itu sendiri.

photo
Mushala di Mall.

Dia menambahkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara berdasar atas ketuhanan yang Maha Esa. Ini artinya, kata Anwar, agama memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Oleh karena itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini, negara menjamin kemerdekaan setiap  penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Dalam hal ini, dia mengatakan, umat Islam harus beribadah dan melaksanakan ibadah shalat 5 kali dalam sehari semalam. 

"Maka, adanya masjid dan mushalla sebagai tempat untuk melaksanakan perintah ibadah tersebut menjadi sesuatu yang mutlak," tambahnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya ialah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak. Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushala yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement. Basement ini umumnya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung mall atau gedung. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement