REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Asep Edwin mengatakan, kinerja Komdis PSSI tidak akan terganggu walaupun satu anggota mereka, Dwi Irianto telah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus mafia sepak bola oleh Satgas Antimafia Sepak Bola. Asep menjelaskan Komdis PSSI beranggotakan lima orang.
Menurut Asep, Komdis PSSI tetap bisa mengambil keputusan terkait kewenangan mereka dalam mejaga etik sepak bola. Sebab, keputusan komdis bisa diambil dengan syarat kuorum. Yakni, keputusan minimal diambil oleh setengah plus satu anggota yang hadir.
"Kalau kinerja enggak. Bagaimana kinerja kami ya masyarakat bisa menilai. Ada berapa banyak putusan kami yang diterima," kata Asep, di kantor Komdis PSSI di Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (29/12).
Tarkait status tersangka Dwi Irianto atau akrab disapa Mbah Putih, Komdis PSSI tidak dapat mencari pengganti atau pun merekomendasikan pengganti. Pergantian anggota Komdis PSSI, kata dia, hanya bisa diakukan dalam forum Kongres PSSI. Dan usulan nama-nama anggota komdis juga dari peserta kongres.
Hanya saja, dalam beberapa waktu ke depan sampai kasus punya kekuatan hukum tetap, mereka tidak akan melibatkan Mbah Putih dalam pengambilan keputusan Komdis PSSI. Karena, mereka bisa menjalankan tugas dan fungsi komdis cukup dengan empat anggota.
"Begitu ada nama anggota komdis yang terlibat kasus (mafia bola). Kami berempat sudah langsung berdikusi membicarakan bagaimana ke depan," ujar Asep.
Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola menduga anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih berperan menerima dana suap untuk mengatur skor pertandingan Liga 2 dan Liga 3 pada musim 2018. Dwi Irianto sudah ditangkap oleh tim satgas.
"(Dwi Irianto) terima aliran dana dari pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Sabtu (29/12).
Argo mengatakan, Satgas Antimafia Sepak Bola secara resmi menahan Dwi Irianto selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 pada musim 2018.
Tersangka itu antara lain, Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto. Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).