Rabu 02 Jan 2019 23:09 WIB

Pemuda Nekat Mencuri untuk Modal Menikah Lagi

Korban yang dirampok ternyata majikan tempat pelaku Mad bekerja

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi pencuri.
Foto: Mahmud Muhyidin
Ilustrasi pencuri.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang pemuda berinisial Mad (21), warga Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, digelandang petugas Reskrim Polsek Cikedung karena mencuri. Aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku karena terdesak keperluan untuk modal menikah lagi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki melalui Kapolsek Cikedung, Iptu I Gusti Indrayana, menjelaskan, korban dari aksi pencurian tersebut adalah seorang juragan beras di Blok Badak, Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung. Korban tak lain adalah majikan dari pelaku.

"Dari hasil keterangan pelaku menyebutkan, perbuatan itu dilakukannya seorang diri," ujar Gusti, Rabu (2/1).

Gusti mengatakan, pelaku juga mengaku aksi pencurian tersebut baru pertama kali dilakukannya. Pelaku, yang telah beristri, rencananya akan menggunakan hasil curiannya itu untuk menikah lagi dengan kekasih gelapnya yang bekerja sebagai pelayan di warung remang-remang (warem).

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengambil uang milik korban dengan cara masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak terkunci. Setelah itu, pelaku mengambil uang di atas kasur majikannya yang ditutupi bantal dan dibungkus dua kantong plastik warna hitam.

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga menggasak perhiasan milik majikannya yang ada di dalam lemari. Usai melakukan aksiya itu, pelaku kabur melalui pintu samping rumah korban.

Korban yang mengetahui harta bendanya dicuri, kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Hanya selang beberapa hari setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 52 juta lebih, dua gelang rantai emas, satu buah cincin emas dan satu buah liontin atau bandul emas.

"Akibat perbuatannya itu, Mad terancam masuk penjara lima tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP," tandas Gusti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement