REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Lampung dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Lampung komitmen berkoordinasi untuk menjaga stabilisasi indeks harga konsumen (IHK) di wilayah Lampung. Tim berhasil menekan inflasi IHK pada Desember 2018 sebesar 0,31 persen.
Secara keseluruhan, inflasi tahun 2018 mencapai 2,73 persen (year on year) atau berada dalam kisaran sasaran yang ditetapkan BI. Menurut Kepala BI Perwakilan Lampung Budiharto Setyawan, pencapaian inflasi bulanan di akhir tahun 2018 terpantau lebih rendah dibandingkan rata-rata inflasi selama lima tahun terakhir yang mencapai 0,91 persen per bulan.
“Tekanan inflasi yang lebih tinggi tidak terjadi, sejalan masih terkoreksinya harga sejumlah komoditas bahan makanan seperti cabai merah dan beras, didukung oleh kebijakan pengendalian harga pemerintah di samping koordinasi efektif TPID,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (3/1).
Untuk tetap menjaga stabilitas harga, ia mengatakan BI berkoordinasi dengan TPID melakukan empat strategi. Pertama, memastikan ketersediaan pasokan komoditas holtikultura dalam jumlah yang memadai, adopsi teknologi yang dapat memitigasi dampak penurunan produksi karena curah hujan tinggi dan gangguan cuaca. Mengingat pasokan hortikultura yang rentan terhadap cuaca.
Kedua, memastikan kerjasama TPID, Bulog dan Satgas Pangan dalam memastikan ketersediaan cadangan beras serta keterjangkauan harga komoditas tersebut di pasar. Monitoring informasi harga secara rutin dapat dilaksanakan melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) sehingga menjadi acuan langkah stabilisasi harga ke depan oleh pemerintah maupun TPID kabupaten/kota.
Ketiga, pemerintah daerah perlu mengatur dan memonitor besaran serta waktu penyesuaian upah pekerja mengingat hal tersebut menjadi salah satu penyumbang inflasi. Sejauh ini ada potensi peningkatan tekanan permintaan sejalan dengan persiapan pilpres hingga April 2019 serta kenaikan upah buruh yang ditopang oleh kenaikan UMP Provinsi Lampung tahun 2019 sebesar 8,03 persen.
Keempat, memastikan maskapai penerbangan tidak menaikkan tarif melebihi tarif batas atas melalui koordinasi dengan otoritas terkait. Sebab sejauh ini tarif angkutan udara per sisten tinggi sampai dengan awal tahun 2019, mengingat permintaan yang terus terpantau tinggi.
BI mengimbau maskapai untuk dapat melakukan perbaikan pelayanan di tengah kenaikan tarif batas bawah sejak Agustus 2018.