Jumat 04 Jan 2019 20:40 WIB

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Gelombang Tinggi Karawang

Tersangka yang ditangkap bernama Doni (25) warga Cilamaya.

[ilustrasi] Sejumlah polisi wanita (polwan) Polres Indramayu membawa poster saat Deklarasi Anti Hoax di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/3).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
[ilustrasi] Sejumlah polisi wanita (polwan) Polres Indramayu membawa poster saat Deklarasi Anti Hoax di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang warga Cilamaya atas dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks tentang kemungkinan terjadi gelombang tinggi di wilayah perairan Karawang. Warga yang ditangkap bernama Doni (25).

"Beberapa hari setelah peristiwa tsunami di Banten dan Lampung, Doni menyebarkan kabar melalui grup Facebook kalau perairan Karawang akan dilanda gelombang pasang," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (4/1).

Unggahan yang disampaikan Doni (25) yang diketahui sebagai warga Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon itu dinilai meresahkan masyarakat.  Polisi kemudian mengecek kondisi perairan Karawang setelah informasi itu tersebar. Tetapi setelah dicek, air laut di perairan Karawang dalam kondisi normal.

Kapolres menyatakan, saat ini Doni telah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut. Pihaknya masih terus mendalami motif penyebaran kabar yang tidak benar itu

Sementara saat ditanya motif penyebaran kabar tersebut, Doni mengaku tidak punya tujuan untuk meresahkan masyarakat.  Ketika itu dirinya menerima pesan melalui jejaring WhatsApp. Selanjutnya, pesan berisi waspada gelombang tinggi disebarkan ke salah satu grup Facebook. Hal tersebut dilakukan untuk berbagi informasi sesama warganet, dengan tujuan agar masyarakat bisa lebih waspada atas kemungkinan terjadinya bencana.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement