Ahad 06 Jan 2019 18:59 WIB

RS Husada Utama Tetap Layani Pasien BPJS Kesehatan

RS Husada Utama menjadi salah satu rumah sakit yang terancam diputus kerjasamanya

BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Rumah Sakit Husada Utama (RSHU) Surabaya tetap melayani pasien BPJS Kesehatan, meski menjadi salah satu rumah sakit yang terancam diputus kerjasamanya oleh BPJS Kesehatan karena habisnya masa berlakunya akreditasi sejak 28 Oktober 2018. Yani Dwi Hirmawati Humas Rumah Sakit Husada Utama Surabaya mengatakan, pelayanan untuk pasien BPJS tetap diberikan karena memang tidak ada imbauan yang disampaikan secaraa lisan maupun tertulis dari BPJS terkait masalah tersebut.

"Kami kaget karena tahunya dari media. Karena dari BPJS sendiri belum menyampaikan ke kami baik lisan maupun tertulis. Kami kemudian mengkonfirmasi BPJS Surabaya, dan mereka menyampaikan RS di Surabaya tidak ada masalah semua bisa diperpanjang," ujarnya saat dikonfirmasi Ahad (6/1).

Yani mengakui, masa berlaku akreditasi RSHU telah habis pada 28 Oktober 2018 lalu. Namun, sebelum masa akreditasi habis, pihak RSHU telah mengajukan reakreditasi pada 1 Oktober. Sehingga kemudian ditindaklanjuti tim kredensial pada 20 Desember untuk mensurvei pelayanan di RSHU.

"Dalam pertemuan tim kredensial yang beranggotakan Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi, pihak BPJS Kesehatan, dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jatim, menyatakan bahwa RSHU masih layak mendapatkan rekomendasi untuk melayani pasien BPJS. Sehingga kami tetap melayani pelayanan pasien BPJS Kesehatan," katanya.

Yani mengungkapkan, kapasitas pelayanan rawat inap di RSHU berjumlah 212 pasien. Namun, kalau ada pasien BPJS Kesehatan, berapapun bisa dilayani sesuai kelasnya. "Tapi karena ada sistem rujukan online, sekarang tidak semudah seperti sebelumnya. Sehingga pasien BPJS di RSHU yang bertipe B menurun pasiennya," katanya.

Deputi BPJS Kesehatan Jatim Handaryo mengatakan, 12 rumah sakit di Jawa Timur yang sebelunmya rawan mengalammi putus perjanjian kerja sama (PKS), kini telah mendapatkan surat rekomendasi perpanjangan kerja sama dari Kementerian Kesehatan. Handaryo  menyatakan, berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI tertanggal 4 Januari 2019, menyertakan, daftar rumah sakit yang direkomendasikan untuk perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk 12 rumah sakit di Jawa Timur.

"Hal ini menandakan 12 rumah sakit yang tercantum tersebut telah direkomendasikan untuk memperpanjang kerja sama rumah sakit dengan BPJS," kata dia.

Adapun, 12 Rumah Sakit tersebut antara lain:

- Rumah Sakit (RS) Husada Utama Surabaya

- RS Jiwa dr. Radjiman W. Lawang, Malang

- RSUD Kanjuruhan Malang

- RS Ibu dan Anak Puri Kota Malang

- RS Siloam Jember

- RSUD Grati Pasuruan

- RS Citra Medika Sidoarjo

- RSIA Bhakti Persada, Magetan

- RS Petrokimia Gresik

- RSUD Umar Mas'ud Bawean, Gresik, dan

- RS Anna Medika Madura, Bangkalan

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement