Sabtu 12 Jan 2019 09:42 WIB

Dishub Berharap Sanksi Pelanggaran Parkir Beri Efek Jera

Juru parkir di beberapa titik terjaring penertiban dengan kesalahan sama.

Wisatawan melintasi pedestrian di dekat lahan parkir sisi timur Jalan Malioboro, DI Yogyakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Wisatawan melintasi pedestrian di dekat lahan parkir sisi timur Jalan Malioboro, DI Yogyakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta berharap sanksi yang diberikan kepada oknum juru parkir nakal saat sidang tindak pidana ringan dapat memberikan efek jera. Apalagi, juru parkir di beberapa titik terjaring penertiban dengan kesalahan sama. 

"Ada beberapa titik yang juru parkirnya terjaring penertiban dengan kesalahan yang sama, dua hingga tiga kali. Oleh karena itu, kami berharap sanksi yang diberikan saat sidang tindak pidana ringan dapat memberikan efek jera," kata Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Sabtu (12/1).

Menurut dia, juru parkir yang terjaring penertiban hingga dua kali biasanya di tepi jalan umum di Jalan Suryatmajan dan di Titik Nol Kilometer. Terjaring penertiban hingga tiga kali dengan kesalahan yang sama yaitu menaikkan tarif parkir di atas ketentuan.   

Pada sidang tindak pidana ringan terakhir, juru parkir di Jalan Suryatmajan yang terjaring penertiban saat libur akhir tahun, hanya diberi sanksi membayar denda Rp 100 ribu. Padahal, pada penertiban yang dilakukan sebelumnya, pelaku tersebut diminta membayar denda Rp 300 ribu.

"Jika juru parkir sudah terjaring penertiban lebih dari satu kali, maka sanksi yang diberikan pada sidang kedua dan seterusnya diharapkan bisa lebih berat. Tujuannya untuk memberikan efek jera," katanya.

Selain juru parkir di Jalan Suryatmajan, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga menertibkan di Jalan Ketandan atau di belakang Ramayana. Keduanya juga diberi sanksi membayar denda masing-masing Rp100.000.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, sanksi maksimal yang bisa diberikan adalah kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta. Meskipun sanksi yang diberikan kepada juru parkir nakal rata-rata ringan, tetapi Aziz mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan tetap rutin melakukan penertiban parkir. 

"Itu sudah menjadi tugas kami. Kami pun sudah memiliki jadwal untuk kegiatan penertiban parkir. Lokasi mana saja yang berpotensi terjadi pelanggaran, akan kami lakukan penertiban. Biasanya memang lebih gencar di akhir bulan," katanya.

Sepanjang 2018, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menertiban sekitar 30 juru parkir yang melakukan pelanggaran. Di antaranya, pelanggaran tarif parkir dengan menaikkan tarif di atas ketentuan, menggunakan lokasi yang sebenarnya dilarang untuk parkir sebagai lokasi dan mengubah peruntukan parkir dari sepeda motor ke mobil atau sebaliknya.  

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bahkan bersikap tegas terhadap juru parkir resmi yang melakukan pelanggaran dengan mencabut surat tugas, salah satunya juru parkir di Jalan Mangkubumi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement