REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui tidak mudah untuk bisa mengatur perpajakan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan niaga elektronik atau e-commerce. Menurutnya, berbagai negara di dunia juga tengah intens membahas perpajakan e-commerce.
Sri telah menelurkan kebijakan perpajakan bagi e-commerce seperti tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018. Dia menekankan, pemerintah tidak membuat kebijakan baru melainkan hanya mengatur tata laksana pemajakan e-commerce di Indonesia.
"Ini masih menjadi sesuatu yang sensitif di Indonesia karena orang itu kalau dengar pajak, kepalanya langsung korslet saja. Dia sudah tidak bisa berpikir, tidak bisa diajak ngomong, pokoknya dia takut," kata Sri dalam sambutannya di seminar Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni) di Jakarta, Senin (14/1).
Baca juga, Asosiasi E-Commerce Minta Pemberlakuan PMK 210 Ditunda
Sri menekankan, Ditjen Pajak berkomitmen untuk memungut pajak dengan sangat hati-hati. Dia juga menjamin akan terus menjaga iklim investasi Indonesia. "Sehingga, ketakutan tidak perlu terjadi dan kita bisa menata Indonesia menjadi jauh lebih baik tanpa merusak pondasinya," kata Sri.
Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2019 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat menghambat pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Idea bersama pelaku industri mengajak para pemangku kepentingan mencari jalan tengah dalam proses implementasinya.