Selasa 15 Jan 2019 16:06 WIB

Satgas Antimafia Bola Tetapkan VW dan ML Sebagai Tersangka

Penetapan VW dan ML sebagai tersangka merupakan dua kasus yang berbeda.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Foto: EPA/MORELL
Ilustrasi pengaturan skor pertandingan sepak bola.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan tugas (Satgas) Antiamafia Bola Polri menetapkan Vigit Waluyo (VW) sebagai tersangka kasus manipulasi pertandingan dan pengaturan skor. Selain itu satgas juga melakukan penangkapan paksa terhadap satu staf di kepengurusan PSSI berinisial ML dalam pengembangan skandal curang kompetisi sepak bola di dalam negeri.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan, penetapan VW sebagai tersangka pada Senin (14/1) malam. “Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menaikkan status Vigit Waluyo sebagai tersangka,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/1).

Argo menerangkan, penetapan VW sebagai tersangka terkait dengan skandal curang PSMP Mojokerto. Argo mengatakan, VW memberikan uang senilai Rp 115 juta kepada anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto yang terkenal dengan sebutan Mbah Putih agar meloloskan PSMP ke Liga 2 2018. Satgas sudah menetapkan tersangka dan menahan Mbah Putih sejak pekan lalu.

Sedangkan VW, saat ini dalam penahanan Kejaksaan Negeri di Sidoarjo, di Jawa Timur (Jatim). Ia pekan lalu menyerahkan diri terkait dengan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jatim. Status sebagai tahanan perkara korupsi di kejaksaan, membuat Satgas Antimafia Bola bentukan Mabes Polri lebih mudah melakukan penyidikan terhadap VW terkait skandal culas kompetisi sepak bola nasional.