Selasa 15 Jan 2019 17:17 WIB

LPPOM MUI Kembangkan Sistem Kode QR untuk Resto Halal

Banyak kebohongan yang dilakukan beberapa pengusaha dengan mencantumkan label halal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim saat menghadiri acara  peresmian laboratorium halal di kawasan Deltamas, Cikarang, Jawa Barat (ilustrasi)
Foto: dok. Istimewa
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim saat menghadiri acara peresmian laboratorium halal di kawasan Deltamas, Cikarang, Jawa Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengembangkan teknologi sistem kode QR untuk restoran halal. Melalui sistem kode QR, konsumen bisa mengetahui restoran tersebut benar-benar sudah mendapatkan sertifikasi halal atau belum.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, sejak tujuh tahun yang lalu LPPOM MUI sudah mengembangkan layanan sertifikasi halal online. Sehingga, produsen bisa mendaftarkan sertifikasi halal dengan cara online agar tidak bulak-balik ke LPPOM MUI untuk mengurus persyaratan.

"Sekarang LPPOM MUI melakukan pengembangan dengan membuat QR code system untuk restoran halal, dengan QR code yang dipajang di restoran, konsumen bisa tahu restoran tersebut halal atau tidak," kata Lukmanul kepada Republika.co.id di Kantor MUI, Selasa (15/1).

Ia menjelaskan, sekarang banyak sekali kebohongan yang dilakukan beberapa pengusaha dengan mencantumkan label halal. Padahal, mereka belum memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI. Sebab, untuk membuat tiruan sertifikasi halal di zaman sekarang sangat mudah.

Untuk mengantisipasi pengusaha yang memalsukan sertifikat halal, LPPOM MUI mengembangkan sistem kode QR. Konsumen bisa memeriksa kehalalan restoran melalui kode QR yang di pasang di sana.

Kemudian, konsumen akan mengetahui kehalalan produknya, alamat restoran, dan nomor sertifikat halalnya. Bahkan, kode QR bisa dipakai untuk sistem pembayaran nontunai.

"Sekarang QR code sedang diuji coba dulu di restoran, harapannya (Kode QR) bisa diterapkan di produk, kalau diterapkan di produk tentu packaging (kemasan) mereka harus diubah dan pasti harus ada waktu implementasi," ujarnya.

Tapi, Lukmanul menegaskan, tujuan LPPOM MUI bisa menerapkan kode QR pada kemasan suatu produk. Sehingga, logo halal pada kemasan tidak bisa dipalsukan lagi oleh pengusaha yang bandel. LPPOM MUI ingin membuat cerdas konsumen, tapi konsumen juga harus diberi akses.

Dengan adanya kode QR di restoran halal, ia berharap tidak ada konsumen yang dirugikan oleh label halal palsu. LPPOM MUI sudah membagikan kode QR ke ribuan restoran yang sudah disertifikasi halal. Mereka tinggal memasang kode QR tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement