Rabu 16 Jan 2019 17:18 WIB

E-Commerce Beromzet di Bawah PTKP tak Wajib Lapor NPWP

95 persen pelaku usaha masih memanfaatkan medsos untuk berjualan

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
ecommerce
ecommerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pelaku usaha yang berjualan melalui platform marketplace tidak akan diwajibkan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk pelaku usaha yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Kami ingin sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun NIK," kata Sri dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta pada Rabu (16/1).

Baca Juga

Perlakuan pajak untuk niaga elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018. Sri mengatakan, ketentuan mengenai keharusan untuk membuat NPWP maupun melaporkan NIK telah memunculkan polemik.

Sehingga, dia memutuskan merelaksasi hal tersebut dan akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Dirjen Pajak.

Sri menjelaskan, kebijakan tersebut diambil usai menggelar diskusi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea). Dari pertemuan itu, kata Sri, diketahui banyak pelaku niaga daring pemula yang berasal dari kelompok ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan siswa sekolah.

"Yang ingin melakukan bisnis melalui platform, mereka tidak boleh dihalangi dengan kekhawatiran untuk menyerahkan NPWP maupun NIK," kata Sri.

Sri menekankan, kelompok tersebut adalah pelaku baru yang memiliki pendapatan di bawah PTKP atau Rp 54 juta per tahun dan apabila disetarakan dalam bentuk omzet yakni sebesar Rp 300 juta per tahun.

"Kami tidak ingin membebani masyarakat dengan persyaratan seperti. Klarifikasi ini akan dibuat dalam Perdirjen," kata Sri.

Selain itu, Menkeu juga akan mencermati saran Idea terkait pelaku usaha yang berjualan melalui media sosial. Dia mengatakan, berdasarkan data Idea, 95 persen pelaku usaha masih memanfaatkan medsos untuk berjualan.

"Jadi bagaimana upaya menarik mereka supaya masuk ke platform (marketplace). Menurut saya itu baik juga, walaupun setiap individual punya inisiatif dan kreativitas sendiri apabila mereka mau menggunakan medsos," kata Sri.

Sri menekankan, pemerintah akan melakukan kajian untuk bisa menciptakan kesetaraan dalam berusaha atau level playing field. Sri berjanji akan berupaya memahami ekosistem e-commerce lebih dalam guna merancang insentif yang tepat.

"Kita tidak bertujuan melulu memungut pajak. Pemerintah itu ingin mencermati mana kegiatan ekonomi yg bisa didukung dan diberikan insentif," kata Sri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement