Mendengar Kesaksian Eddy Sindoro. Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro memasuki ruangan sidang untuk saksi Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mendengar Kesaksian Eddy Sindoro. Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (kanan) bersaksi untuk Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mendengar Kesaksian Eddy Sindoro. Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mendengar Kesaksian Eddy Sindoro. Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro memasuki ruangan sidang untuk saksi Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mendengar Kesaksian Eddy Sindoro. Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro memasuki ruangan sidang untuk saksi Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro mengaku tidak berkomunikasi sama sekali dengan keluarganya selama dua tahun pelariannya di luar negeri. Hal itu diungkapkan Eddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/1).
Eddy Sindoro hari ini menjadi saksi untuk pengacara Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro selaku terdakwa kasus penyuapan yang tangani oleh KPK sejak 2016. Eddy sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016 oleh KPK pergi ke luar negeri hingga akhirnya dideportasi pada 29 Agustus 2018 dari Malaysia karena menggunakan paspor palsu Republik Dominika.
sumber : Antara
Advertisement