Ahad 20 Jan 2019 08:30 WIB

PDIP: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Berdasar Pancasila

Ba'asyir dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena sudah berusia lanjut dan sakit.

Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Foto: istimewa
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan menyebut pembebasan ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, berdasar Pancasila dan atas dasar kemanusiaan. "Itu merupakan suatu hal yang baik dan kami dukung sepenuhnya keputusan Pak Jokowi," ujar Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela Safari Kebangsaan V di Jakarta, Sabtu (19/1).

Hasto menyebut meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan Abu Bakar Ba'asyir, proses hukum tetap ditegakkan. Ba'asyir sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

Baca Juga

Ba'asyir dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena sudah berusia lanjut dan sakit. Keluarga Ba'asyir telah sejak lama meminta agar terdakwa kasus terorisme itu menjadi tahanan rumah karena alasam usia dan kesehatan.

Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.

Namun Abu Bakar Ba'asyir menolak untuk menandatangani syarat setia pada Pancasila, sehingga Presiden Jokowi pun mengambil alih dengan kebijakan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut. Selain itu, pertimbangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Presiden adalah pertimbangan kemanusiaan dan penghormatan kepada seorang ulama yang sedang sakit. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement