REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Uang suap proses perizinan proyek Meikarta sebesar Rp 1 miliar diberikan Fitradjaja Purnama (Lippo Group) ke Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Tata Ruang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bekasi, Sukmawati Karnahadijat. Uang yang dimasukkan dalam kardus bekas air mineral tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala DPMPTSP, Dewi Tisnawati.
Sebelum dibagi-bagi ke rekan sejawatnya, uang tersebut dibawa Dewi ke rumahnya. Uang tersebut disimpan dalam lemari pakaian Dewi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Soal uang suap proses perizinan Meikarta tersebut diungkapkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/1). Dalam sidang ini, Jaksa KPK menghadirkan Dewi Tisnawati untuk didengarkan kesaksiannya. Dalam kesaksiannya, Dewi mengatakan, pemberian uang tersebut terjadi sekitar Juli-Agustus 2018. "Saya tahu ada pemberian uang dari Sukmawati (Kabid)," kata dia dalam kesaksiannya.
Menurut Jaksa, sebelum menerima uang, Dewi memberikan arahan kepada anak buahnya, termasuk Sukmawati yang juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Uang tersebut diberikan Fitradjaja kepada Kasimin, staf di DPMPTSP. Uang diberikan dengan cara dimasukkan ke dalam kardus bekas air mineral. Pemberian uang tersebut dilakukan di kawasan Pasar Modern.
Uang pecahan Rp 100 ribu dalam kardus itu pun kemudian berpindah dari mobil Taryudi (staf Meikarta) ke bagasi mobil Kasimin. Setelah menerima uang, Kasimin menghubungi Sukmawati untuk meminta arahan.
Kasimin yang juga menjadi saksi dan Sukmawati akhirnya bertemu di parkiran Alfamidi Cikarang. Uang suap itu kemudian berpindah tangan ke Sukmawati. Sebelum diserahkan, Kasimin mendapat bagian Rp 150 juta. Sisanya, uang tersebut kemudian dibawa Sukmawati untuk diserahkan kepada Dewi.
Setelah diserahkan, uang tersebut dibawa pulang dan disimpan di lemari pakaian. Keesokan harinya, uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa orang staf di DPMPTSP. Sisa uang pembagian sebesar Rp 250 juta disimpan untuk kas dinas. "Uang tersebut sebagai uang suap untuk proses perizinan IMB Meikarta," kata jaksa KPK.