Kamis 24 Jan 2019 17:30 WIB

BI Nilai Utang Pemerintah Rp 5.220 Triliun Masih Aman

Komponen utang yang paling berisiko adalah utang jangka pendek

Utang luar negeri tahun ke tahun
Foto: republika
Utang luar negeri tahun ke tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai utang luar negeri Indonesia yang per akhir November 2018 berjumlah 372,9 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 5.220 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS), masih dalam kategori aman. Selain juga masih terjaga dari risiko yang bisa mengganggu stabilitas perekonomian.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Aida Budiman di Jakarta, Kamis (24/1), mengatakan beberapa indikator penilaian utang menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan bayar yang mumpuni, dan juga mampu menghindari risiko-risiko yang disebabkan utang jangka pendek. "Dinilai aman karena posisi utang luar negeri sesuai dengan perkembangan yang diperlukan perekonomian domestik saat ini," kata Aida.

Baca Juga

Untuk kemampuan bayar, Aida menggunakan indikator rasio membayar utang yang dibagi dari penerimaan ekspor atau Debt to Service Ratio (DSR). Data terakhir berdasarkan publikasi BI, yakni di akhir kuartal III 2018, DSR Indonesia sebesar 22,02 persen atau menurun dari periode sama 2017 yang sebesar 26,63 persen.

"Jika DSR semakin turun berarti semakin baik. Kemampuan bayar meningkat," ujar dia.

Kemudian, komponen utang yang paling berisiko adalah utang  jangka pendek karena harus dibayar dalam waktu paling lama satu tahun. Aida menuturkan rasio utang luar negeri jangka pendek Indonesia hingga akhir kuartal III 2018 adalah sebesar 13,2 persen dari total utang luar negeri (ULN) Indonesia.

Angka tersebut tergolong rendah. Jika dibandingkan dengan negara-negara dengan kapasitas ekonomi serupa (peers) seperti Filipina, Afrika Sekatan, India, Turki, Thailand dan Malaysia yang memiliki rasio ULN jangka pendek yang di atas 15 persen, Indonesia masih lebih baik dalam menarik utang jangka pendek.

Sementara jika berdasarkan peminjam utang, yakni pemerintah dan swasta, Aida mengatakan BI memiliki ketentuan penarikan utang luar negeri yang harus dipatuhi oleh seluruh debitur. Misalnya, untuk penarikan utang swasta, terdapat ketentuan lindung nilai (hedging) dengan rasio kepatuhan yang sudah melebihi 90 persen.

Jika digabungkan seluruhnya, rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto di akhir kuartal III 2018 adalah 34,5 persen PDB. "Dibandingkan dengan negara 'peers' lainnya, rasio utang Indonesia terhadap PDB masih moderat," ujar Aida.

Aida mengakui Indonesia masih membutuhkan pendanaan dari utang luar negeri untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Tanah Air. Namun, penarikan utang tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati dan perlu ada upaya untuk memitigasi risiko negatif dari penarikan utang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement