Senin 28 Jan 2019 12:17 WIB

Cina Penjarakan Pengacara HAM Atas Tuduhan Subversif

Hak politik Wang dicabut selama lima tahun.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan Cina menjatuhkan hukuman empat setengah tahun penjara kepada pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Wang Quanzhang atas tuduhan subversif. Vonis ini dijatuhkan setelah Wang ditahan selama lebih dari tiga tahun.

Pengadilan di Kota Tianjin juga mengatakan hak politik Wang dicabut selama lima tahun. Wang menjalani sidang tertutup pada pekan lalu setelah dilarang bertemu dengan pengacara atau keluarganya sejak ia menjadi salah satu dari 200 aktivis hukum yang ditahan pada 2015 lalu.

Belum diketahui apakah masa tahanannya termasuk pengurang hukumannya. Wang salah satu anggota firma hukum Fengrui yang terkenal atas advokasi HAM mereka. Ia mengambil kasus sengketa tanah desa-desa miskin dan menjadi perwakilan anggota kelompok terlarang Falun Gong.

Baca juga, Laporan: Cina Tangkapi Aktivis Buruh dan Mahasiswa.

Layanan penasihat hukum berkembang di Cina pada akhir 1970-an setelah Negeri Tirai Bambu itu memberikan keterbukaan kepada masyarakat dan ekonomi. Pengacara membela masyarakat yang kehilangan haknya dan berkontribusi pada masyarakat sipil yang baru lahir.

Pengacara kerap kali menghadapi intimidasi dari pihak otoritas. Penangkapan aktivis hukum pada 2015 menjadi titik balik yang paling parah. Aktivis menyebut penangkapan sebagai ambisi presiden dan ketua Partai Komunis Cina Xi Jinping menghancurkan setiap potensi yang dapat menentang otoritasnya.

Kebanyakan pengacara yang ditangkap sudah dibebaskan. Tapi mereka sudah tidak bisa lagi berpraktik atau berbicara dengan media. Wang diyakini menjadi pengacara terakhir yang diadili.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement