Senin 28 Jan 2019 19:26 WIB

KPK Sudah Dua Kali Beri Hadiah Pelapor Korupsi

Penerima hadiah tersebut tidak disampaikan karena alasan keamanan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (kiri), Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata (kanan) bersiap mengikuti rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR di Kompeks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (kiri), Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata (kanan) bersiap mengikuti rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR di Kompeks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah memberikan hadiah bagi pelapor korupsi sebanyak dua kali. Hadiah itu diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 43 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK terus terang sudah memberikan hadiah dua kali pada pelapor (kasus korupsi)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat Rapat dengar pendapat dengan Komisi III (Hukum dan HAM) DPR RI, Jakarta, Senin (28/1).

Namun, Agus tak mau membeberkan identitas penerima hadiah tersebut, berikut besaran yang diterima. Menurut dia, penerima hadiah tersebut tidak disampaikan karena alasan keamanan.

Pun demikian, Agus juga memberikan catatan bahwa pemberian hadiah sesuai regulasi tersebut dinilai masih kecil. Pasal 17 ayat 1 PP tersebut mewajibkan untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

"Kami ingin hadiah yang lebih besar, 2 permil kurang besar. Kalau hadiah satu persen (dari total kerugian negara yang dikembalikan) itu lebih meaningful," kata Agus Rahardjo.

Agus juga mengakui, PP tersebut bisa mendorong masyarakat untuk melapor. Ia mengibaratkan poster 'Wanted' era koboi di Amerika selatan dengan proses pelaporan kasus korupsi berhadiah tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif lebih lanjut memaparkan terdapat beberapa kriteria pelapor kasus korupsi. Misalnya, masyarakat akan melapor bila menemukan ketidaksesuaian anggaran yang dipaparkan suatu pemerintahan dengan realisasi. Selain itu, masyarakat juga melapor karena dia merasa dirugikan.

"Misalnya dia harusnya dapat proyek, tapi yang lain yang dapat proyek yang harusnya tidak dapat," kata Laode menambahkan.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018. Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi maksimal Rp 200 juta.

PP ini mempersilakan masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi bisa menyerahkannya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement