REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K/Pdt/2017 tentang penghentian swastanisasi pengelolaan air. "Kami tidak mengajukan PK karena menerima keputusan itu dan itu buat kita di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Senin (28/1).
Dia mengatakan ketika ada keputusan dari MA terkait penghentian swastanisasi air, Pemprov DKI Jakarta langsung menyiapkan tim untuk menyiapkan fase-fase transisinya dan prosesnya sudah hampir final. "Sekarang ini tujuan kita satu adalah pemenuhan air bersih sebagai hak dasar warga itu, harus bisa kita tunaikan dan memang prioritas Pemprov DKI," kata Anies.
Gubernur menjelaskan ketika pengelolaan air oleh swasta selama 20 tahun dan terakhir tidak menyaksikan ada pertumbuhan yang signifikan. "Kita tidak menyaksikan pertumbuhan, karena itulah kenapa kita menargetkan peningkatan sampai 25 persen di dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), karena kita menyaksikan ini tidak berjalan dengan baik," kata Anies.
Kemudian, lanjut Anies, untuk tata kelola air ini isinya dari kalangan profesional dan birokrat yang sudah berpengalaman sehingga sata ini sudah memiliki rekomendasi untuk kebijakan penghentian privatisasi. "Dari kemarin saya katakan dalam melaksanakan ini harus mengikuti semua ketentuan yang ada, agar warga Jakarta tidak dirugikan," kata Gubernur.
Dia menegaskan agar warga Jakarta tak dirugikan karena adanya ikatan kerja sama, terutama ketika hal itu berakhir dan pembayar pajak dalam hal ini pelaku usaha menanggung ongkos akibat penghentian karena tak sesuai aturan. "Mengapa prosesnya itu lebih detil karena saya tidak mau sekedar merasa aman, kemudian nanti dituntut dan kalah," kata Anies.
Kemudian, tambah Anies, jika mengalami kekalahan maka ongkosnya itu mahal sekali dan pelayanan kepada rakyat jadi terhenti, sementara biaya kompensasi yang harus dikeluarkan tidak bisa diprediksi angkanya.