REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laznas BMH menjadi salah satu lembaga pengelola zakat yang dinilai oleh Kementerian Agama. Dalam hal ini, penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Isam Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Hasil Pendampingan Audit Syariah dan Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat Tahap I.
"Alhamdulillah, Laznas BMH mendapatkan akreditasi A dan sesuai syariah dalam audit syariah yang dilakukan oleh Kemenag. Hasil ini tentu suatu capaian yang harus dilakukan dengan komitmen dan kerja keras, mengingat zakat dalam pengelolaan dan penyaluran memang mesti benar-benar sesuai dengan maqashid syariah," terang Direktur Utama Laznas BMH, Marwan Mujahidin melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/1).
Marwan menambahkan, dengan perolehan akreditasi tersebut, Laznas BMH akan semakin berkomitmen dalam pengelolaan zakat benar-benar sesuai dengan syariah sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
"Hasil akreditasi dan audit syariah tahap satu ini, tentu semakin mendorong semangat para pengelola di BMH untuk semakin berkomitmen di dalam pengelolaan zakat yang benar-benar sesuai syariah. Pada saat yang sama, BMH juga senantiasa berupaya bagaimana pengelolaan yang dilakukan juga dapat mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan, yang kali ini dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs)," imbuh Marwan.
Kepada masyarakat luas, Laznas BMH mengucapkan terima kasih atas segenap kepercayaan, dukungan, dan sinergi yang dilakukan bersama BMH.
"Capaian ini tentu saja dapat diraih karena BMH sebagai Laznas memang mendapat kepercayaan, dukungan, dan bahkan ajakan sinergi dari semua pihak d masyarakat. Sehingga, BMH dapat terus berdedikasi kepada bangsa dan negara melalui pengelolaan zakat. Sekali lagi, saya sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat. Semoga ke depan zakat semakin dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan visi misinya menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran yang merata," tuturnya.