Jumat 01 Feb 2019 06:19 WIB

Warga Pembuang Sampah di Kali Diberi Sanksi

Karena tidak sanggup, MS hanya membayar denda sebesar Rp 300 Ribu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
MS tertangkap kamera sedang membuang sampah ke Kali Krukut, Tanah Abang, Jakarta Pusat di dekat seorang petugas yang sedang membersihkan kali. Foto ini menjadi viral di jejaring media sosial dalam beberapa hari ini.
Foto: UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
MS tertangkap kamera sedang membuang sampah ke Kali Krukut, Tanah Abang, Jakarta Pusat di dekat seorang petugas yang sedang membersihkan kali. Foto ini menjadi viral di jejaring media sosial dalam beberapa hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang laki-laki mengenakan topi dengan tangan penuh tato tertangkap kamera membuang sampah menggunakan ember ke Kali Krukut, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ironisnya, di dekat pembuang sampah itu, ada seorang petugas Badan Air yang sedang membersihkan dan mengangkut sampah dari kali.

Foto itu kemudian diunggah di akun Instagram resmi milik UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Tak butuh waktu lama, foto tersebut viral di jejaring media sosial.

Foto yang diunggah pada Rabu (30/1) itu mendapatkan lebih dari 1.768 akun yang memberikan tanda suka. Selain itu, ada sekitar 777 komentar hingga Kamis (31/) sore. Foto tersebut mendapatkan perhatian lebih banyak daripada foto-foto lainnya yang diunggah UPK Badan Air DLH DKI.

Staf Seksi Penegakan Hukum (Gakum) DLH DKI Jakarta, Gatot Jumantoro, membenarkan kejadian warga yang membuang sampah di kali tersebut. Ia menjelaskan, hal itu terjadi pada Rabu (30/1) di Kali Krukut yang berada di RT 14/04, Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Petugas UPK Badan Air melaporkan kejadian tersebut via Whatsapp ke staf Seksi Gakum DLH DKI Jakarta," ujar Gatot saat dihubungi Republika, Kamis (30/1).

Ia mengatakan, warga tersebut membuang sampah ke kali itu ketika petugas Badan Air melaksanakan rutinitas pembersihan kali. Pelaku juga sering membuang sampah ke kali. Petugas pun sudah menegurnya.

"Menegur salah satu warga yang membuang sampah ke dalam kali tersebut. Warga tersebut sudah sering membuang sampah di kali," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, atas dasar laporan tersebut, tim Petugas Pelaksana Reaksi Cepat (PPRC) Seksi Penegakan Hukum DLH DKI mendatangi lokasi. Pihaknya berkoordinasi bersama Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan Tanah Abang dan Kelurahan Kampung Bali untuk memverifikasi.

Tim PPRC bersama ketua RW dan ketua RT setempat berhasil menemui pelaku berinisial MS yang membuang sampah ke kali itu. Gatot memaparkan, terhadap pelaku pembuang sampah ke kali itu, diadakan musyawarah bersama sebagai tindak lanjut atas sikap tak terpuji yang dilakukan MS.

Menurut Gatot, MS telah memohon maaf telah membuang sampah ke kali. Ia pun bersedia membayar denda sesuai dengan pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal itu, tercantum denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

"Karena saudara MS tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar denda maka saudara MS hanya sanggup membayar denda sejumlah Rp 300 ribu," kata Gatot.

Ia menambahkan, denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta melalui Bank DKI. Pendapatan tersebut masuk ke dalam kas daerah di luar pendapatan pajak daerah. "Saudara MS juga berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya," kata dia menambahkan.

Kepala Seksi Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Arifudin Nur menyayangkan tindakan MS. Terkait pengenaan denda, hal tersebut telah sesuai perda yang berlaku. Menurut dia, adanya denda tersebut bisa menjadi efek jera.

"Kan itu melanggar aturan, penindakan itu sebagai shock therapy bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan agar tidak ada lagi orang yang membuang sampah ke kali," kata Arifudin kepada Republika.

Ia pun mengimbau agar warga Jakarta tidak membuang sampah sembarangan, terlebih seperti MS yang membuang sampah ke kali ketika petugas sedang membersihkan sampah di kali. Ia mengatakan, siapa pun orang yang membuang sampah sembarangan melanggar Perda No 3 Tahun 2013.

Proses tindak lanjut berupa sanksi administratif kepada MS juga diunggah di akun Instagram UPK Badan Air DLH DKI Jakarta. Selain itu, kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat sekitar juga dilakukan agar masyarakat menjaga lingkungan tempat tinggal, termasuk kali.

"Semoga menjadi pelajaran untuk kita semua ya. Ingatkan teman dan saudara untuk menjaga lingkungan dengan cara mengendalikan sampah plastik," tulis akun @upkbadanairdlhdki, Kamis (31/1).

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement