Kamis 31 Jan 2019 23:45 WIB

Menpar Sambut Penundaan Aturan Bagasi Berbayar

Kebijakan bagasii berbayar menurut menpar berdampak negatif bagi pariwisata

Menteri Pariwisata, Arief Yahya
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Menteri Pariwisata, Arief Yahya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata Arief Yahya menyambut baik keputusan penundaan bagasi berbayar pada maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) khususnya Citilink.

"Dunia pariwisata menyambut baik, saya pribadi senang sekali Citilink menunda penerapan bagasi berbayar," kata Arief Yahya di Jakarta, Kamis (31/1). Sebelumnya, Menpar Arief Yahya telah mengirimkan tim yang diketuai oleh Staf Khusus Menteri Pariwisata Bidang Aksesibilitas Judi Rifajantoro untuk berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk merespons kebijakan tersebut.

Baca Juga

Tim ini sudah melaporkan situasi dan kondisi di lapangan termasuk gejolak yang terjadi di kalangan masyarakat dan industri. Tim juga menyampaikan permintaan agar ada perhatian langsung dari pemegang otoritas sehingga kondisi di pasar tetap terkendali.

Kemenpar juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menemukan titik temu dan solusi terbaik bagi persoalan tersebut.

Arief Yahya kemudian menyambut baik ketika ada tindak lanjut dari masukan Komisi V atau Komisi Infrastruktur dan Perhubungan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Kerja, 29 Januari 2019, yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara lakukan konsolidasi dengan pihak Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar.

Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam Rapat kerja tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti juga mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan NomornPM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana.

Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.

Arief Yahya sebelumnya menegaskan menegaskan bahwa kebijakan bagasi berbayar pada maskapai berbiaya murah di Tanah Air itu berdampak langsung pada sektor pariwisata.

Menurut dia, kebijakan pencabutan bagasi gratis pada maskapai berbiaya rendah dan masih tingginya harga tiket pesawat memang secara umum berdampak langsung pada sektor pariwisata Indonesia. "Travel agen misalnya saat ini ragu bahkan tidak berani menjual paket di sisi lain sektor UKM kita juga banyak yang terpukul," katanya.

Sementara dari sisi okupansi hotel juga terpengaruh dengan angka penurunan yang cukup signifikan di berbagai destinasi.

"Kebijakan bagasi berbayar ini juga menurunkan jumlah penumpang pesawat dan terjadi pembatalan perjalanan oleh wisatawan di beberapa tempat," katanya.

Pihaknya juga menegaskan pentingnya untuk menjaga iklim yang kondusif bagi tetap berkembangnya sektor pariwisata di Tanah Air tanpa mengabaikan kelangsungan bisnis pada dunia penerbangan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement