Senin 04 Feb 2019 00:13 WIB

Menhub Minta Pengendara tak Gunakan Ponsel

Ada tiga hal sederhana yang harus dipatuhi, namun kerap dilanggar.

Pengendara motor melintas di luar jalur motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor melintas di luar jalur motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para pengendara selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, salah satunya dengan tidak bermain telepon seluler saat berkendara. Dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (3/2), Budi menuturkan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah dan kami mendukung itu. Pesannya adalah tolong jangan menggunakan gadget pada saat berkendara, siapa pun itu, karena berbahaya sekali. Kalau mau menggunakan gadget, kendaraannya harus berhenti terlebih dulu," ujarnya.

Kementerian Perhubungan masih secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara. Tiga hal yang harus dipatuhi, khususnya oleh para pengendara motor adalah menggunakan helm, mengatur kecepatan berkendara, serta tidak menggunakan gawai saat berkendara.

"Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi keselamatan itu ada tiga hal sederhana. Pertama pakai helm, kedua mengatur kecepatan, dan ketiga adalah tidak menggunakan gadget. Itu suatu kampanye yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 1 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement