Kamis 07 Feb 2019 00:03 WIB

Bawaslu Purwakarta Setop Kampanye Caleg PSI

Dalam kampanye itu caleg PSI tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andri Saubani
Partai Solidaritas Indonesia.
Foto: dok
Partai Solidaritas Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bawaslu Kabupaten Purwakarta, terpaksa menghentikan kampanye salah seorang calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasalnya, dalam kampanye itu caleg tersebut tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian setempat.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan, caleg dari PSI itu dihentikan kampanyenya saat berada si Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong. Hasil penelusuran pengawas desa setempat, awalnya yang bersangkutan akan melakukan kampanye di tujuh desa di Kecamatan Bojong. Namun, di desa ketiga dihentikan, tepatnya Desa Pasanggrahan.

"STTP tidak kunjung diberikan oleh caleg tersebut.  Penghentian dilakukan Panwascam Bojong setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat," ujar Oyang, kepada Republika, Rabu (6/2).

Oyang menyebutkan, kasus ini hendaknya jadi pembelajaran untuk siapa pun yang akan melaksanakan kampanye. Supaya, lebih tertib dalam hal administrasi.

Apalagi, merujuk pada  PKPU 23/2018 tentang Kampanye. Pada pasal 28 dan 29 pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian yang memuat tentang hari, tempat pelaksanaan maupun jumlah peserta kampanye.

Jika hal itu tidak ditempuh, maka Bawaslu dengan pihak kepolisian, berwenang menghentikan kegiatan kampanye tersebut. Karena itu, kampanye salah satu caleg dari partai besutan Grace Natalie ini, terpaksa diberhentikan. Sebab, terindikasi telah melanggar aturan.

Secara terpisah, Ketua DPD PSI Kabupaten Purwakarta, Agus Sanusi mengatakan, pihaknya mengapresiasi secara positif kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Serta, pihaknya juga mengucapkan terima kasih telah diingatkan.

"Awalnya, kaget juga, sebab sepanjang perjalanan kampanye baru kali ini ada teguran terkait kampanye temu muka ini," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya berharap aturan tersebut ditegakkan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Jikamemang aturannya begitu, harus ditegakkan dimana pun dan terhadap caleg dari partai manapun.

Selain itu, aturan tersebut seharusnya disosialisasikan oleh Bawaslu jauh-jauh hari. Supaya, tidak ada caleg ataupun partai yang melanggar aturan kampanye.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement