Kamis 07 Feb 2019 17:40 WIB

Satgas Antimafia Bola Periksa Sesmenpora

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Endro Yuwanto
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto (kanan) bergegas seusai menjalani pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola di gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto (kanan) bergegas seusai menjalani pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola di gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola.

"Diperiksa sebagai saksi di Bareskrim terkait laporan polisi dugaan tindak pidana suap pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC, Liga 2 2018," ujar Kasub Humas Tim Media Satgas Antimafia Bola, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, melalui pesan singkat, Kamis (7/2).

Gatot dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan Bareskrim Nomor S.Pgl./113/I/2019/Tipidkor. Pada surat tersebut dituliskan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/2) pukul 09.00 WIB.

Perkara pokok dalam kasus pengaturan skor itu adalah dugaan penyuapan atau percobaan penyuapan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud membujuk supaya seseorang berbuat sesuatu yang berlawanan dengan kewenangannya menyangkut kepentingan umum. Ini sesuai Pasal 2 UU Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Sejauh ini, Satgas Antimafia Bola telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus mafia skor di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3. Selain itu, polisi juga telah menggeledah kantor lama dan kantor baru PSSI yang berada di Kemang, Jakarta Selatan, dan FX Sudirman, Jakarta Pusat.

Kepolisian juga menyegel sementara kantor baru PSSI yang berada di FX Sudirman. Kemudian, polisi juga menyita sejumlah dokumen hasil dari penggeledahan tersebut. Namun ada beberapa dokumen yang rusak dan perlu diklarifikasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement