REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola.
"Diperiksa sebagai saksi di Bareskrim terkait laporan polisi dugaan tindak pidana suap pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC, Liga 2 2018," ujar Kasub Humas Tim Media Satgas Antimafia Bola, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, melalui pesan singkat, Kamis (7/2).
Gatot dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan Bareskrim Nomor S.Pgl./113/I/2019/Tipidkor. Pada surat tersebut dituliskan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/2) pukul 09.00 WIB.
Perkara pokok dalam kasus pengaturan skor itu adalah dugaan penyuapan atau percobaan penyuapan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud membujuk supaya seseorang berbuat sesuatu yang berlawanan dengan kewenangannya menyangkut kepentingan umum. Ini sesuai Pasal 2 UU Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Sejauh ini, Satgas Antimafia Bola telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus mafia skor di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3. Selain itu, polisi juga telah menggeledah kantor lama dan kantor baru PSSI yang berada di Kemang, Jakarta Selatan, dan FX Sudirman, Jakarta Pusat.
Kepolisian juga menyegel sementara kantor baru PSSI yang berada di FX Sudirman. Kemudian, polisi juga menyita sejumlah dokumen hasil dari penggeledahan tersebut. Namun ada beberapa dokumen yang rusak dan perlu diklarifikasi.