Kamis 07 Feb 2019 17:40 WIB

Satgas Antimafia Bola Periksa Sesmenpora

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Endro Yuwanto
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto (kanan) bergegas seusai menjalani pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola di gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto (kanan) bergegas seusai menjalani pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola di gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola.

"Diperiksa sebagai saksi di Bareskrim terkait laporan polisi dugaan tindak pidana suap pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC, Liga 2 2018," ujar Kasub Humas Tim Media Satgas Antimafia Bola, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, melalui pesan singkat, Kamis (7/2).

Gatot dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan Bareskrim Nomor S.Pgl./113/I/2019/Tipidkor. Pada surat tersebut dituliskan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/2) pukul 09.00 WIB.

Perkara pokok dalam kasus pengaturan skor itu adalah dugaan penyuapan atau percobaan penyuapan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud membujuk supaya seseorang berbuat sesuatu yang berlawanan dengan kewenangannya menyangkut kepentingan umum. Ini sesuai Pasal 2 UU Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap.