REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018. Dua tersangka itu Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman, dan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan. Dalam proses ini, Natan dan pihak swasta melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan.
"Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada SKM (Sukiman), anggota DPR RI. Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran DAK/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Saut mengungkapkan, Natan diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Natan diduga memberi uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS.